Konflik Lahan Hutan Bowosie: Klaim Empat Kampung dan Status Penyelesaiannya

Konflik lahan Hutan Bowosie adalah sengketa yang belum terselesaikan antara otoritas negara — khususnya BPOLBF dan BPN/ATR — di satu sisi, dan empat kampung yang mengklaim penguasaan serta penggarapan lama atas kawasan hutan Nggorang Bowosie di sisi lain: Racang Buka, Kaper, Lancang, dan Nggorang. Konflik ini bukan sekadar perselisihan batas lahan; ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang hak adat, legitimasi proses pelepasan kawasan hutan negara, dan siapa yang menanggung biaya sosial dari proyek pariwisata prioritas nasional.

Tulisan ini merangkum apa yang terdokumentasi secara publik: klaim warga berdasarkan kesaksian dan penggunaan lahan nyata (bukan catatan kadastral formal), aksi fisik yang terjadi pada 2022–2023, para pihak yang mengadvokasi komunitas, dan kondisi hukum-sosial per pertengahan 2026 — ketika sertifikasi HPL sudah berjalan, groundbreaking sudah dilakukan, tetapi pengakuan adat dan skema kompensasi yang komprehensif belum ada.

Asal-Usul: Hutan Bowosie dan Peruntukannya

Hutan Bowosie — atau Nggorang Bowosie — adalah kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai penyangga ekologis kota Labuan Bajo. Ia menyimpan tangkapan air yang memasok mata air Wae Mese, sumber utama PDAM Labuan Bajo. Kota ini sudah menghadapi kelangkaan air kronis: pasokan PDAM kerap terputus, dan sebagian warga bergantung pada air truk.

Perpres No. 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores memberi BPOLBF mandat ganda: fungsi koordinatif atas 11 kabupaten di Flores, dan fungsi otoritatif atas kawasan inti sekitar 400 hektare di Hutan Bowosie, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kawasan itu diperuntukkan sebagai zona pengembangan pariwisata terpadu — yang kini kita kenal sebagai Parapuar.

Nama Parapuar berasal dari bahasa Manggarai: para berarti pintu atau gerbang, puar berarti hutan — gerbang menuju hutan. Ironis juga, mengingat debat yang terjadi justru soal pengubahan fungsi hutan itu sendiri.

Proses pelepasan kawasan hutan dari fungsi lindung melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh ATR/BPN kepada BPOLBF. Nomor dan tanggal SK KLHK untuk pelepasan kawasan Bowosie ini tidak ditemukan dalam sumber publik yang dapat diakses — ini celah dokumentasi nyata yang perlu dicermati investor maupun pengamat. Sertifikat HPL Zone 1 seluas sekitar 129,6 hektare diserahterimakan pada 15 September 2023 di Parapuar oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni bersama Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo.

Catatan angka: Antara versi Inggris sempat menulis 129,609 hectares — itu kesalahan format angka. Angka benar adalah sekitar 129,6 ha (format Indonesia: 129,609 ha = 129.609 ha). Angka 129.609 hektare secara fisik mustahil untuk satu lokasi di tepi kota Labuan Bajo.

Empat Kampung: Siapa Mereka dan Apa Klaimnya

Empat kampung yang mengklaim penguasaan dan penggarapan lama atas sebagian kawasan Bowosie adalah Racang Buka, Kaper, Lancang, dan Nggorang. Koalisi keempat kampung ini bukan entitas yang baru muncul setelah proyek diumumkan; mereka adalah komunitas yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan, menurut kesaksian warga yang dikumpulkan oleh LSM lokal, telah menggarap lahan di dalam atau berbatasan langsung dengan Bowosie.

Dasar klaim mereka perlu dipahami konteksnya:

Jenis bukti
Klaim penggarapan didasarkan atas wawancara dan kesaksian warga — bukan catatan kadastral atau sertifikat tanah formal. Ini bukan berarti klaim tidak sah; dalam banyak konteks adat di Indonesia, penguasaan fisik berkelanjutan adalah dasar pengakuan — tetapi klaim ini belum mendapat verifikasi kadastral independen yang dipublikasikan.
Rentang waktu klaim
Sebagian warga menyebut penggarapan sejak setidaknya 1990-an; sebagian klaim lain merujuk pada periode 1960–1970-an. Rentang ini berdasarkan keterangan warga, bukan dokumen sejarah yang dikonfirmasi.
Sifat klaim adat
AMAN Nusa Bunga (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, wilayah Flores) memfasilitasi framing adat atas klaim ini — bahwa tanah Bowosie bukan sekadar lahan garapan, tetapi bagian dari wilayah adat yang secara turun-temurun dikelola komunitas Manggarai setempat.

Penting dicatat: BPOLBF dan pemerintah menyatakan HPL diterbitkan atas lahan yang bersih dan jelas (clean and clear). Posisi resmi ini dan klaim empat kampung adalah dua narasi yang berdampingan — dan per pertengahan 2026, tidak ada forum publik yang mempertemukan keduanya secara komprehensif.

Pengadangan Alat Berat 2022 dan Demonstrasi 2022–2023

Titik paling terlihat dari konflik ini terjadi pada 2022, ketika warga dari kampung-kampung tersebut secara fisik menghadang alat berat yang hendak melakukan pembersihan lahan di kawasan Parapuar. Aksi pengadangan ini bukan peristiwa terisolasi; ia bagian dari rentetan resistensi yang mencakup:

  • Demonstrasi di Labuan Bajo pada 2022 dan berlanjut ke 2023, ketika warga dan pendukung mereka turun ke jalan untuk menolak proses HPL yang dianggap mengabaikan hak komunitas.
  • Konfrontasi terhadap tim survei yang masuk ke kawasan — dilaporkan dalam liputan media sipil dan laporan LSM.
  • Surat-surat dan petisi yang ditujukan kepada Presiden serta Komnas HAM, meski docket formal Komnas HAM yang spesifik untuk kasus Bowosie tidak ditemukan dalam sumber publik yang dapat diverifikasi.

Peristiwa-peristiwa ini terdokumentasi oleh sejumlah pihak — bukan satu sumber tunggal — sehingga fakta adanya pengadangan dan demonstrasi dapat dianggap cukup terkonfirmasi. Yang tetap tidak jelas adalah: berapa orang yang terlibat, apakah ada proses hukum pidana yang mengikuti, dan bagaimana posisi aparat setempat dalam tiap insiden.

Para Advokat: Siapa yang Mendampingi Empat Kampung

Empat lembaga secara konsisten muncul dalam dokumentasi publik sebagai pihak yang mengadvokasi atau meliput klaim komunitas:

Sunspirit for Justice and Peace

Lembaga berbasis di Labuan Bajo ini melakukan riset lapangan dan pengorganisasian komunitas. Sunspirit merupakan salah satu sumber primer dari narasi warga yang kemudian diadopsi oleh media dan LSM lain. Mereka memfokuskan perhatian pada dimensi keadilan — termasuk pertanyaan tentang apakah proses konsultasi yang layak (free, prior, and informed consent) pernah dilakukan terhadap keempat kampung.

Floresa.co

Media investigasi berbasis di Flores ini memproduksi sejumlah laporan mendalam tentang Bowosie sejak 2019 hingga 2024 — meliput proses pelepasan kawasan hutan, klaim warga, dan perkembangan proyek Parapuar. Floresa.co adalah sumber utama untuk rekonstruksi kronologi konflik.

WALHI NTT

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kantor NTT, mengeluarkan pernyataan terhadap konversi Hutan Bowosie — menyoroti dampak ekologis, khususnya terhadap sistem tangkapan air Wae Mese yang menopang pasokan PDAM Labuan Bajo. WALHI juga mengkritik janji 80% tetap hijau sebagai tidak memadai: fragmentasi habitat dan pembangunan infrastruktur (jalan, utilitas) di area hijau tetap mengubah fungsi ekologis hutan, bahkan tanpa bangunan di atasnya.

AMAN Nusa Bunga

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Flores ini membingkai klaim keempat kampung dalam kerangka hak masyarakat adat — argumentasi bahwa Bowosie adalah wilayah adat yang pengelolaannya tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh negara tanpa pengakuan dan persetujuan komunitas adat. AMAN Nusa Bunga mengambil posisi bahwa proses HPL cacat secara prosedural karena tidak memenuhi standar konsultasi yang bermakna.

Keempat lembaga ini beroperasi dari titik pandang yang berbeda — lapangan, investigasi, lingkungan, dan adat — tetapi kesimpulan mereka bertemu pada satu poin: proses pelepasan kawasan Bowosie dan penerbitan HPL berjalan tanpa penyelesaian klaim komunitas yang memadai.

Jika Anda sedang melakukan due diligence mendalam untuk investasi di Parapuar dan ingin terhubung dengan spesialis hukum dan konsultan pasar-masuk yang independen, Anda bisa menghubungi kami melalui formulir pertanyaan — kami menghubungkan pembaca dengan pakar yang relevan, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

Posisi BPOLBF dan Pemerintah

BPOLBF dan otoritas terkait secara konsisten menyatakan bahwa HPL Parapuar Zone 1 diterbitkan secara sah atas lahan yang bersih dan jelas. Terminologi ini merujuk pada proses legal-administratif: bahwa tidak ada sertifikat hak milik perseorangan yang bertabrakan dengan HPL, dan bahwa proses pelepasan kawasan hutan telah melalui prosedur KLHK yang berlaku.

Ini bukan klaim palsu — secara hukum formal, HPL memang terbit. Masalahnya, bersih dan jelas dalam arti administrasi pertanahan tidak otomatis berarti tidak ada klaim adat atau klaim penguasaan de facto yang perlu diselesaikan. Dua hal ini bisa berdampingan: tanah yang clear secara sertifikat, namun masih contested secara sosial.

Janji publik BPOLBF yang paling sering dikutip adalah komitmen bahwa hanya sekitar 20% kawasan yang akan dibangun, sementara 80% dipertahankan sebagai ruang hijau dan hutan. Ini diulang dalam berbagai materi promosi dan wawancara pejabat. WALHI dan kritikus lain mempertanyakan apakah 20% angka yang tepat untuk mengukur dampak, mengingat infrastruktur penunjang (jalan, pipa air, kabel listrik, tower komunikasi) yang menembus area hijau itu pun mengubah ekosistem.

Garis Waktu: Proyek Berjalan, Konflik Belum Selesai

Berikut kronologi yang relevan — membandingkan langkah proyek dengan status penyelesaian konflik:

Tahun Perkembangan Proyek Status Konflik / Klaim Komunitas
2018 Perpres 32/2018 menetapkan BPOLBF dan kawasan Bowosie Komunitas mulai menyadari dampak penetapan
2022 Proses survei dan pembersihan lahan dimulai Pengadangan alat berat oleh warga; demonstrasi pertama di Labuan Bajo
2022–2023 Proses HPL berlanjut Demonstrasi berlanjut; petisi ke Presiden dan Komnas HAM; liputan Floresa.co dan Sunspirit
Sep 2023 Sertifikat HPL Zone 1 (sekitar 129,6 ha) diserahterimakan pada 15 September 2023 Tidak ada penyelesaian klaim komunitas yang terdokumentasi publik sebelum atau sesaat setelah serah terima
Agt 2024 Groundbreaking Parapuar Park 8 Agustus 2024 Tidak ada pengumuman skema kompensasi atau pengakuan adat formal
2025 Promosi investor aktif; 5–6 investor disebut committed; Eiger dan Dusit (dilaporkan, belum dikonfirmasi lintas sumber) dipromosikan Konflik tetap belum terselesaikan secara struktural
Mid-2026 Weekend at Parapuar berjalan rutin; event PENTAS x WAP Juni 2026 menarik 1.044 pengunjung Tidak ada penyelesaian komprehensif, skema kompensasi, atau pengakuan adat formal yang terdokumentasi publik

Pola yang terlihat jelas: setiap tonggak proyek berjalan — HPL terbit, groundbreaking dilaksanakan, event publik berjalan, investor dipromosikan — tanpa disertai pengumuman paralel tentang penyelesaian klaim keempat kampung. Ini mencerminkan pilihan kebijakan bahwa pembangunan tidak menunggu penyelesaian konflik sosial.

Masalah Air: Wae Mese dan Beban Tambahan

Dimensi lingkungan yang paling konkret adalah ancaman terhadap sistem air bersih Labuan Bajo. Mata air Wae Mese adalah sumber utama PDAM Kabupaten Manggarai Barat untuk Labuan Bajo. Kota ini sudah kekurangan kapasitas air: pasokan PDAM tidak menjangkau semua area, intermiten di banyak kelurahan, dan sebagian warga serta bisnis bergantung pada distribusi air truk.

Bowosie berfungsi sebagai kawasan tangkapan hujan yang mengisi Wae Mese. Konversi lahan hutan menjadi kawasan terbangun — bahkan pada skala 20% saja — berpotensi mengurangi laju infiltrasi air hujan ke dalam tanah, meningkatkan limpasan permukaan, dan pada musim hujan meningkatkan risiko banjir dan longsor di lereng-lereng yang kini kehilangan tutupan vegetasinya.

WALHI NTT secara eksplisit mengangkat kekhawatiran ini. Sampai saat ini, tidak ada studi dampak lingkungan (AMDAL) spesifik untuk Parapuar yang tersedia dalam domain publik — ini juga celah dokumentasi yang perlu ditanyakan investor kepada BPOLBF secara langsung sebelum membuat komitmen.

Apa yang Tetap Tidak Diketahui Publik

Sebagai panduan editorial independen, kami wajib mencatat apa yang tidak terdokumentasi secara publik — bukan spekulasi, melainkan celah fakta nyata:

  • Nomor dan tanggal SK KLHK yang secara spesifik melepas kawasan Bowosie dari fungsi hutan negara untuk kepentingan BPOLBF — tidak ditemukan dalam sumber yang dapat diakses publik.
  • Apakah proses konsultasi yang memenuhi standar FPIC (free, prior, and informed consent) dilakukan terhadap empat kampung — tidak ada dokumentasi publik yang mengonfirmasi.
  • Apakah ada tawaran kompensasi atau relokasi dari pihak negara kepada warga yang klaim penggarapannya berpotensi terdampak — tidak ada skema yang diumumkan secara publik.
  • Status formal surat-surat petisi yang ditujukan ke Komnas HAM — tidak ada docket atau tanggapan resmi Komnas HAM yang teridentifikasi untuk kasus Bowosie.
  • Dokumen AMDAL atau kajian lingkungan untuk kawasan Parapuar yang dapat diakses publik.

Ini bukan daftar tuduhan. Ini adalah daftar pertanyaan yang belum dijawab secara terbuka, dan yang relevan untuk investor maupun siapa pun yang ingin memahami risiko sosial dan lingkungan dari proyek ini secara jujur.

Implikasi bagi Investor: Risiko Sosial yang Perlu Dipahami

Konflik lahan yang belum terselesaikan tidak secara otomatis menghentikan proyek — tapi ia menciptakan lapisan risiko yang tidak selalu terlihat dalam materi promosi resmi. Beberapa pertimbangan konkret:

Risiko reputasi. Proyek yang dikritik oleh koalisi LSM (Sunspirit, WALHI NTT, AMAN Nusa Bunga) dan diliput oleh media investigasi (Floresa.co) memiliki jejak digital yang bisa ditemukan oleh mitra internasional, pemberi pinjaman, atau tamu hotel yang sensitif terhadap isu keberlanjutan sosial.

Risiko operasional. Jika klaim komunitas kembali aktif — melalui aksi fisik, mediasi, atau jalur hukum — operasi di dalam kawasan bisa terganggu. Pengadangan 2022 memberi preseden bahwa mobilisasi komunitas bisa mempengaruhi jadwal konstruksi.

Risiko pasokan utilitas. Dengan kapasitas air Labuan Bajo yang sudah terbatas dan sumber Wae Mese yang bergantung pada kesehatan ekologis Bowosie, investor perlu menanyakan langsung kepada BPOLBF bagaimana ketersediaan air per lot dijamin — bukan asumsi, tapi komitmen tertulis.

Risiko regulasi jangka panjang. Tekanan dari LSM dan potensi perubahan kebijakan lingkungan bisa mempengaruhi rencana pengembangan fase berikutnya.

Kami tidak menyimpulkan bahwa investasi di Parapuar tidak layak dilakukan. Yang kami tekankan adalah bahwa due diligence yang jujur harus memasukkan dimensi sosial-lingkungan ini — dan bukan hanya menerima narasi bersih dan jelas tanpa pertanyaan lanjutan. Jika Anda membutuhkan panduan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini kepada pihak yang tepat, hubungi kami melalui formulir pertanyaan kami untuk dihubungkan dengan konsultan independen.

Status 2026: Berlangsung dan Belum Terselesaikan Secara Struktural

Per pertengahan 2026, karakterisasi yang paling tepat dan jujur atas konflik lahan Hutan Bowosie adalah: berlangsung dan belum terselesaikan secara struktural.

Proyek Parapuar berjalan. Sertifikat HPL terbit pada September 2023. Groundbreaking dilakukan Agustus 2024. Investor dipromosikan — Dusit Thani di Lot 1.6 dengan nilai sekitar US$15 juta dan Eiger Store + Coffee sekitar US$1,2 juta (keduanya dilaporkan dari satu sumber, April 2025, belum dikonfirmasi lintas sumber independen). Event Weekend at Parapuar menarik ribuan pengunjung. Infrastruktur dasar — jalan akses dan titik pandang 360 derajat — sudah berdiri.

Pada saat yang sama: tidak ada penyelesaian komprehensif yang diumumkan publik. Tidak ada skema kompensasi formal yang diketahui warga luar. Tidak ada pengakuan adat formal atas klaim keempat kampung. LSM terus mendokumentasikan dan mengadvokasi. Celah informasi tentang proses KLHK, AMDAL, dan konsultasi komunitas belum terisi dalam domain publik.

Dua hal ini — proyek yang berjalan dan konflik yang belum selesai — bukan kontradiksi yang perlu dipilih salah satunya. Keduanya nyata. Menulisnya sebagai sudah selesai karena proyek sudah groundbreaking adalah kelalaian editorial. Menulisnya sebagai proyek terancam gagal total karena ada konflik juga berlebihan. Yang tepat adalah: investor, peneliti, dan pengamat perlu mengakui keduanya secara bersamaan dan membangun keputusan mereka di atas pemahaman yang lengkap.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan konflik lahan Hutan Bowosie?

Konflik lahan Hutan Bowosie merujuk pada sengketa antara BPOLBF (yang memegang HPL sekitar 129,6 ha atas kawasan ini sejak September 2023) dan empat kampung — Racang Buka, Kaper, Lancang, Nggorang — yang mengklaim penguasaan dan penggarapan lama atas sebagian kawasan Bowosie, dengan dasar klaim berupa kesaksian warga sejak 1990-an atau lebih awal, bukan catatan kadastral formal.

Apakah pengadangan alat berat 2022 tercatat secara resmi?

Kejadian pengadangan alat berat oleh warga pada 2022 terdokumentasi dalam liputan LSM (Sunspirit for Justice and Peace) dan media investigasi (Floresa.co), serta dikonfirmasi dalam analisis sipil lainnya. Tidak ada rekaman proses hukum pidana formal yang teridentifikasi dalam sumber publik — namun fakta terjadinya aksi fisik itu sendiri terdukung dari beberapa sumber independen.

Apakah ada skema kompensasi untuk warga yang terdampak di Bowosie?

Hingga pertengahan 2026, tidak ada skema kompensasi formal atau pengakuan adat atas klaim keempat kampung yang diumumkan secara publik oleh BPOLBF atau pemerintah. Proyek berjalan bersamaan dengan status klaim yang masih belum terselesaikan secara struktural.

Apakah konflik ini mempengaruhi legalitas investasi di Parapuar?

Secara hukum formal, HPL BPOLBF telah terbit dan diakui ATR/BPN. Investor yang masuk melalui jalur resmi BPOLBF berdiri di atas dasar legal yang terdokumentasi. Namun, konflik sosial yang belum terselesaikan tetap menciptakan risiko reputasi dan operasional yang perlu dimasukkan dalam kalkulasi due diligence — terpisah dari pertanyaan legalitas formal.

Bagaimana cara mendapatkan informasi terkini tentang status penyelesaian konflik Bowosie?

Sumber yang paling mutakhir untuk narasi komunitas adalah Floresa.co dan laporan Sunspirit for Justice and Peace. Untuk posisi resmi, langsung ke BPOLBF. Untuk perspektif lingkungan, WALHI NTT. Tidak ada agregator tunggal yang merangkum semua perspektif secara berimbang — itulah sebabnya kami membangun panduan ini. Jika Anda memerlukan bantuan untuk menavigasi proses due diligence, gunakan formulir pertanyaan kami.

Scroll to Top